Selasa, 09 November 2010

PERMEN PAN & REFORMASI BIROKRASI NO. 16 TAHUN 2009 TTG JABATAN FUNGSIONAL GURU DAN ANGKA KREDITNYA

Peraturan Menteri Pendayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya. Informasi ini penting diketahui oleh semua guru terutama yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil. Untuk mengakses Permen PAN dan Reformasi Birokrasi No 16 Th. 2009 KLIK DISINI !

Jumat, 05 November 2010

BERITA REFORMASI FKG


Berita Reformasi FKG Kemenag Gresik dan Dokumentasinya silakan KLIK disini !

Minggu, 31 Oktober 2010

PREDIKSI SOAL UN

Prediksi UN BIO SMA/MA Download di sini !

Kamis, 28 Oktober 2010

PENELITIAN TINDAKAN KELAS (PTK)

Informasi tentang Penelitian Tindakan Kelas, klik DOWNLOAD di sini !

Rabu, 27 Oktober 2010

PENILAIAN

Bagi Anda yang melohat format penilaian, silakan klik di sini.

AKREDITASI NASIONAL

PERATURAN
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 29 TAHUN 2005
TENTANG
BADAN AKREDITASI NASIONAL SEKOLAH/MADRASAH

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,

Menimbang: bahwa dalam rangka pelaksanaan Pasal 87 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional tentang Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah;
Mengingat: 1. Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4301):
2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496);
3. Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2005;
4. Keputussn Presiden Nomor 187/M Tahun 2004 mengenai pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 171/M Tahun 2005;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL TENTANG BADAN AKREDITASI NASIONAL SEKOLAH/MADRASAH,
Pasal 1
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan :
1. Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah yang selanjutnya disebut BAN-S/M adalah badan evaluasi mandiri yang menetapkan kelayakan program dan/atau satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar dan menengah jalur formal dengan mengacu pada standar nasional pendidikan.
2. Badan Akreditasi Provinsi Sekolah/Madrasah yang selanjutnya disebut BAP-S/M adalah badan evaluasi mandiri di provinsi yang membantu BAN S/M dalam pelaksanaan akreditasi.
3. Sekolah/Madrasah adalah bentuk satuan pendidikan formal yang meliputi taman kanak-kanak (TK), raudhatul atfal (RA), sekolah dasar (SD), madrasah ibtidaiyah (MI), sekolah menengah pertama (SMP), madrasah tsanawiyah (MTs), sekolah menengah atas (SMA), madrasah aliyah (MA), sekolah menengah kejuruan (SMK), madrasah aliyah kejuruan (MAK), dan sekolah luar biasa (SLB), dan satuan pendidikan formal lain yang sederajat.
4. Sekolah luar biasa (SLB) adalah taman Kanak-kanak Luar Biasa (TKLB), Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB), Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama Luar Biasa (SLTPLB), dan Sekolah/Madrasah Menengah Luar Biasa (SMLB).

PANDUAN PENYUSUNAN KTSP

KATA PENGANTAR



Buku Panduan ini dimaksudkan sebagai pedoman sekolah/madrasah dalam mengembangkan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah. Sebagaimana ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, setiap sekolah/madrasah mengembangkan kurikulum berdasarkan Standar Kompetensi Lulusan (SKL) dan Standar Isi (SI) dan berpedoman kepada panduan yang ditetapkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP). Panduan Penyusunan KTSP terdiri atas dua bagian, yaitu bagian pertama berupa Panduan Umum dan bagian kedua berupa Model KTSP.

Satuan Pendidikan yang telah melakukan uji coba kurikulum 2004 secara menyeluruh diperkirakan mampu secara mandiri mengembangkan kurikulumnya berdasarkan SKL, SI dan Panduan Umum. Untuk itu Panduan Umum diterbitkan lebih dahulu agar memungkinkan satuan pendidikan tersebut, dan juga sekolah/madrasah lain yang mempunyai kemampuan, untuk mengembangkan kurikulum mulai tahun ajaran 2006/2007.

Bagian kedua Panduan Penyusunan KTSP akan segera menyusul. Waktu penyiapan yang lebih lama disebabkan karena banyaknya ragam satuan pendidikan dan model kurikulum yang perlu dikembangkan. Selain dari pada itu, model kurikulum diperlukan bagi satuan pendidik yang saat ini belum mampu mengembangkan kurikulum secara mandiri. Bagi satuan pendidikan ini, mempunyai waktu sampai dengan tiga tahun untuk mengembangkan kurikulumnya, yaitu selambat-lambatnya pada tahun ajaran 2009/2010.

BSNP menyampaikan penghargaan dan ucapan terima kasih kepada banyak pakar yang berasal dari berbagai Perguruan Tinggi, Pusat Kurikulum dan Direktorat di lingkungan Depdiknas, serta Depag. Berkat bantuan dan kerjasama yang baik dari mereka, Buku Panduan Penyusunan KTSP ini dapat diselesaikan dalam waktu yang relatif singkat.




Jakarta, Juni 2006

Ketua BSNP




Bambang Soehendro